Asuransi Jiwa Indikasikan Pemulihan Kinerja, AAJI Dorong Anggotanya Tingkatkan Literasi dan Kualitas Tata Kelola

0
369

Pertumbuhan juga terjadi pada saluran distribusi alternatif sebesar 35,0%, atau berkontribusi sebesar 18,8% pada total pendapatan Premi. Namun perlambatan terjadi pada saluran distribusi keagenan dan telemarketing, masing-masing sebesar 5,8 dan 14,3%.

“Jumlah agen mengalami penurunan karena produktivitas mereka juga terdampak oleh pandemi. Keterbatasan dalam bertemu secara tatap muka dengan calon nasabah menjadi penyebab utama dari menurunnya produktivitas, walaupun sudah adanya relaksasi yang diberikan oleh OJK,” tutur Budi. Terkait dengan ini, Budi berharap Pemerintah bisa mendukung upaya AAJI dalam memenuhi kebutuhan ausransi masyarakat dan juga pertumbuhan industri asuransi jiwa.

“Pertama, AAJI berharap cara penjualan secara tatap muka tidak langsung diberlakukan secara permanen, terutama di masa pandemi dan pasca pandemi. AAJI memperkirakan pandemi telah mengakibatkan perubahan dalam perilaku konsumen, dimana peranan platform digital semakin meningkat. Untuk itu, AAJI berharap Pemerintah bisa memberikan relaksasi teknis pemasaran PAYDI untuk diberlakukan secara permanen,” jelas Budi.

“Kedua, AAJI berharap agar revisi regulasi PAYDI dapat membantu menumbuhkan optimisme pasar unit link dengan memberikan kelonggaran penempatan investasi pada sub-dana. Tentunya, penempatan investasi akan dilakukan dengan memenuhi unsur kehati-hatian berdasarkan hasil penilaian profil risiko nasabah,” tambahnya.

Baca Juga :   Berapa Uang Pertanggungan Jiwa yang Sebaiknya Dimiliki First Jobber?

Dari jenis produk asuransi jiwa yang laku di Q1 ini, unit link masih menjadi primadona. Unit link secara konsisten selalu menjadi produk yang mendominasi selama beberapa tahun terakhir. Meskipun ekonomi Indonesia masih terdampak akibat pandemi hingga saat ini, penjualan unit link masih bisa tumbuh 31,7% di Q1. Kontribusinya pun sangatlah besar, yakni 62,4% dari keseluruhan total Premi industri asuransi jiwa.

Pertumbuhan yang positif serta kontribusi yang signifikan dari saluran Bancassurance serta produk Unit Link menjadi capaian yang positif. AAJI berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait dapat terus mendukung perkembangan dan pertumbuhan seluruh saluran distribusi dan varian produk yang tersedia bagi masyarakat. Harapannya seluruh saluran distribusi dan produk Asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan msyarakat akan terus bertumbuh positif dalam beberapa waktu ke depan.

AAJI meyakini usaha bersama insan asuransi jiwa dan stakeholdernya memegang peranan penting. Koridor pengaturan dan kebijakan best practices yang sesuai dengan kondisi pasar menjadi kunci utama menjaga momentum positif ini. AAJI berkomitmen untuk meningkatkan implementasi prinsip kehati-hatian, melindungi dan mengedukasi nasabahnya.

Baca Juga :   Pembatasan Kegiatan Usaha Jiwasraya, Pengamat; “Hanya Akal-akalan OJK”, Seharusnya Dilakukan dari Dulu

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Keuangan, Pajak dan Investasi AAJI Simon Imanto menjelaskan bahwa klaim dan manfaat di Q1 mencapai jumlah Rp 47,68 triliun. Angka tersebut lebih besar 23,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp38,6 triliun.

AAJI juga menjelaskan komitmennya dalam mendukung penanganan pandemi di Indonesia. Dalam periode Maret 2020 hingga Februari 2021, jumlah polis dengan klaim Covid- 19 tercatat mencapai 24.997 polis dengan total klaim senilai Rp 1,46 triliun. Dari jumlah ini, 87,41% diantaranya memiliki status klaim yang sudah selesai senilai Rp1,28 triliun. Sedangkan 12,59% lainnya masih berstatus dalam proses klaim senilai Rp184,37 miliar.

Sementara itu, dari laporan pembayaran klaim dan manfaat, AAJI menjelaskan bahwa total nilai tebus (surrender) menunjukkan kenaikan signifikan menjadi Rp28,54 triliun di Q1 2021 dibandingkan Rp21,85 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, ini terjadi akibat peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang tunai sehari-hari.

“Besaran nilai klaim surrender yang mengalami kenaikan sebesar 30,6% memperlihatkan banyaknya pemegang polis yang melakukan klaim surrender untuk mendapatkan dana. Namun, kami menyarankan nasabah cukup melakukan klaim partial withdrawal agar mereka tetap memiliki sebagian dana sekaligus masih memiliki perlindungan jiwa,” jelas Simon.

Halaman Berikutnya
1 2 3 4

Leave a reply

Iconomics