BRI Berhentikan Sementara Direktur Kepatuhan Wisto Prihadi

0
932

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberhentikan  sementara Wisto Prihadi dari jabatannya sebagai direktur kepatuhan.

Pemberhentikan tersebut merujuk pada sejumlah peraturan yaitu POJK No.33/POJK.04/2014; POJK NO.27/POJK.03/2016;  SEOJK No.39/SEOJK.03/2016 dan Akta No.5 Tahun 2018 tentang Anggaran Dasar BRI.

“Memperhatikan peraturan dan ketentuan tersebut […], dengan ini diberitahukan Pemberhentian Sementara Sdr. Wisto Prihadi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan,”demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Iconomics, Selasa (17/11).

Aestika  mengatakan pemberhentian sementara dimaksud dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur, serta ditetapkan terhitung sejak taggal 11 November 2020.

Direksi BRI pun sudah menunjuk Direktur Pengganti Direktur Kepatuhan menggantikan Wisto Prihadi. “Selama membawahkan fungsi kepatuhan Direktur Pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan” tulis Aestika.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Wisto Prihadi tak lolos fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

 

Leave a reply

Iconomics