Daftar Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin dan Calon PAKD Terdaftar yang Dirilis OJK
Ilustrasi Bitcoin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.
Berikut adalah daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto per 19 Desember 2025:
![]()
![]()
![]()
![]()
Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin untuk rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri.
![]()