Dapat Izin Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Jalin Kerja Sama dengan Hartadinata Abadi

0
78

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), pemain utama dalam industri perhiasan dan emas batangan (bulion) yang terintegrasi di Indonesia, mengumumkan kerja sama strategis dengan PT Pegadaian, perusahaan pertama di Indonesia yang mempelopori dan mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekosistem emas di Indonesia untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia terhadap investasi emas. 

Kegiatan usaha bulion merupakan inisiatif penting dari Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan cadangan emas dan meningkatkan hilirisasi, sehingga mampu menciptakan sistem tata niaga emas yang memungkinkan transaksi emas lebih aman, terjangkau, dan efisien. 

Melalui kolaborasi ini, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dan PT Pegadaian akan berkontribusi dalam memastikan ketersediaan bulion dengan kualitas standar yang tinggi untuk mendukung kebutuhan industri dan investasi emas, serta mengedukasi masyarakat tentang investasi emas dan mendorong inklusi yang lebih besar dalam ekosistem keuangan berbasis emas. 

“Kami sangat antusias bekerja sama dengan PT Pegadaian dalam mendukung ekosistem emas. Langkah strategis ini akan memberikan dampak positif bagi industri emas nasional dan memperkuat peran Indonesia sebagai salah satu pasar emas terbesar di dunia,” ujar Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), Sandra Sunanto dalam keterangan pers, Senin (13/1).

Baca Juga :   Pegadaian Luncurkan 2 Produk Baru

“Saat ini kami memiliki visi besar dengan produk bullion EMASKU® untuk menjadi pemain kunci yang penting di dalam ekosistem emas di Indonesia,” tambah Sandra.

Kolaborasi antara PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dan PT Pegadaian mencerminkan komitmen kedua perusahaan dalam mendukung visi Pemerintah Indonesia untuk memperkuat hilirisasi industri emas di Indonesia. Dengan sinergi ini, ekosistem emas diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi berbasis bullion.

Sebelumnya, melalui surat nomor  S-325/PL.02/2024, Otoritas Jasa Keuangan [OJK] memberikan izin kegiatan usaha bulion kepada PT Pegadaian.

Dengan izin tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics