Dirut Jadi Tersangka, Waskita Karya: Tidak Berdampak Signifikan Pada Kegiatan Perseroan

0
286

Iconomics - Manajemen PT Waskita Karya (persero) Tbk. menyatakan menghormati proses hukum terhadap Direktur Utama Perseroan, Destiawan Soewardjono, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Manajemen berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” tulis manajemen Waskita Karya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).

Disebutkan bahwa Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

“Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” tulis Waskita.

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Destiawan Soewardjono atau DES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi enyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga :   Waskita Diminta Laporkan Secara Terbuka ke DPR Penggunaan PMN 2021 dan 2022

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).

Ketut menyampaikan peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).

Destiawan Soewardjono diangkat sebagai direktur utama Waskita Karya berdasarkan Keputusan RUPST 2019 pada 5 Jui 2020. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dari tahun 2013-2020, Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk (2014-2020), dan General Manager Departemen Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2012-2013).

Leave a reply

Iconomics
Close