
Meski Bukan Segala-galanya, Kadin Dukung Omnibus Law Perpajakan

Ilustrasi Omnibus Law/kompas.com
Draf Rancangan Undang Undang Omnibus Law Perpajakan telah disampaikan kepada DPR dan kini sudah berada di Badan Legislatif. Meski begitu, belum ada keputusan apakah draf RUU tersebut akan dibahas di Komisi XI atau tetap di Badan Legislatif.
Soal draf RUU itu, Kadin menyambut baik dan mendukung Omnibus Law Perpajakan tersebut. Apalagi tujuannya untuk memastikan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, kepastian hukum, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan menciptakan keadilan berusaha.
“Kadin akan ikut serta mengawal dan memberi masukan dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan,” tutur Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kadin Raden Pardede saat rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu.
Dikatakan Raden, pihaknya sadar – meski belum mendapat draf final RUU tersebut – Omnibus Law Perpajakan ini menjadi pengungkit untuk Indonesia agar bisa bersaing dari sisi perpajakan dengan negara-negara lain. Dan berharap investor dalam jangka menengah dan panjang baik dari dalam negeri maupun luar negeri merasa nyaman berinvestasi di Indonesia.
Perubahan dan pengurangan tarif pajak ini, kata Raden, akan mendorong dunia usaha untuk lebih menabung dan berinvestasi lebih banyak. Di saat bersamaan pemerintah diharapkan bisa mencari sumber pendapatan baru. Juga bisa lebih efisien daan efektif dalam hal belanja modal.
Menurut Raden, dalam jangka menengah dan panjang, investasi yang naik berperan untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan serta produktivitas lebih tinggi sehingga pada saatnya juga akan menaikkan pendapatan pemerintah. “Kami juga sadar Omnibus Law Perpajakan ini bukan segala-galanya,” kata Raden.
Seperti diketahui, Badan Anggaran DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Apindo dan Kadin tentang rencana pemerintah menggulirkan Omnibus Lawa Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Draf Omnibus Law Perpajakan ini juga sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tetapi, belum diputuskan apakah draf RUU itu akan dibahas di Baleg atau diserahkan ke Komisi XI.
Leave a reply
