OJK Lawan Putusan PT-TUN Soal Kresna Life, Benny Wulur;  Menambah Penderitaan Pemegang Polis

0
302

Rencana Otoritas Jasa Keuangan [OJK] melakukan kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PT-TUN] Jakarta terkait izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life [AJK] menuai kritikan dari Benny Wulur, kuasa hukum beberapa pemegang polis.

Putusan PT-TUN Jakarta memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta, yang dalam Putusannya pada Februari lalu membatalkan pencabuta izin usaha Kresna Life oleh OJK.

“Menurut saya, dengan dibatalkannya pencabutan izin usaha, harusnya OJK tidak lagi melakukan kasasi karena menambah penderitaan pemegang polis,” ujar Benny Wulur kepada Theiconomics.com, Jumat (21/6).

Menurut Benny, bila tak ada pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK, para pemegang polis mestinya masih bisa memperoleh hak-haknya. Alasannya, karena sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK pada 23 Juni 2023, Kresna Life berkomitmen melakukan pembayaran kewajiban kepada para pemegang polis secara bertahap selama tiga hingga lima tahun.

“Sehingga kita para nasabah keberatan OJK terus-menerus melakukan upaya hukum,” ujar Benny.

Kresna Life mengalami gagal bayar kepada pemegang polis sejak tahun 2020 lalu. Ada dua produk yang mengalami gagal bayar yaitu Protecto Investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (KLITA).  Skema penyelesaian gagal bayar ini sudah pernah diputuskan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan homologasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kresna Life sudah membuat skema penyelesaian atas kedua produk tersebut mulai Maret 2021. 

Namun, putusan PKPU ini dibatalkan oleh Putusan Kasasi No.647.K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 8 Juni 2021 dan juga Putusan Peninjauan Kembali No.3 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Januari 2022. Dua Putusan ini menegaskan Kresna Life kembali kepada keadaan semula dan tidak tunduk lagi pada Putusan PKPU.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: Tahun 2020 Momentum Buat OJK Bersihkan Pasar Modal dari Manipulator

Meski ada pembatalan PKPU, manajemen Kresna Life dalam surat kepada nasabah menyampaikan komitmen untuk tetap melakukan pembayaran kewajiban kepada nasabah sesuai homologasi PKPU. Sejak Maret 2021 hingga  28 Februari 2022, Kresna Life melakukan pembayaran senilai Rp1,37 triliun kepada para pemegang polis. Sebanyak 48% dari jumlah pemegeng polis pembayarannya sudah lunas.

Namun, pembayaran kepada para pemegang polis ini kemudian tersendat. Manajemen Krena Life mengklaim penyebabnya karena adanya sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Kresna Life.

Di sisi lain, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan, pencabutan izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen.

“Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Ogi, Kamis (20/6).

Karena itu, OJK akan melakukan upaya hukum lanjutan sebagai respons Putusan PT-TUN. “OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Mengapa OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life?

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life diumumkan OJK pada 23 Juni 2023 dalam sebuah konferensi pers. Pencabutan Izin dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :   Presiden Minta KSSK Tingkatkan Koordinasi

Ogi menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ujarnya.

Dibatalkan Pengadilan

Tak terima dengan keputusan OJK, pada 21 September 2023, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke PTUN Jakarta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Penggugat juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

PT Duta Makmur Sejahtera merupakan pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa Kresna. Sementara, Michael Steven merupakan pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan afiliasi Kresna Life.

Gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven ini diterima pihak Pengadilan. Dalam Putusan yang dibacakan pada 22 Februari 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life.

“Menyatakan Batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” demikian amar putusan PTUN Jakarta.

Baca Juga :   4 Prasyarat Penting agar BPD Menjadi Regional Champion

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  juga “Meyatakan Batal Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.”

OJK diwajibkan mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

OJK juga diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

OJK kemudian melakukan banding atas putusan PTUN ini. Namun, dalam Putusan PT-TUN JAKARTA Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT.”

Majelis hakim yang diketuai oleh Budhi Hasrul juga “Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp250.000.”

Pembanding/Tergugat I dalam perkara ini adalah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Pembanding/Tergugat II adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Sementara Terbanding/Penggugat I  adalah PT Duta Makmur Sejahtera. Kemudian, Terbanding/Penggugat II adalah Michael Steven dan  Terbanding/Penggugat II Intervensi I adalah  Arthur Kenneth Oetomo, dkk (4 orang).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics