Anggota Komisi IV Ini Minta Pemerintah Hati-Hati soal Ekspor dan Legalisasi Tanaman Kratom

0
30
Reporter: Wisnu Yusep

Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan eskpor dan melegalkan tanaman kratom sebelum adanya uji publik. Sebab, tanaman kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang memiliki efek sebagai pereda rasa sakit atau analgesik.

Anggota Komisi IV DPR Firman Seobagyo mengatakan, senyawa mitragynine dalam kratom inilah dapat menimbulkan kecanduan seperti narkotika. Ditambah lagi, tanaman kratom memberikan efek relaksasi dan nyaman, serta euforia berlebihan jika digunakan dalam dosis tinggi.

Tanaman tersebut, kata Firman, banyak ditemukan di Kalimantan dan daun kratom biasanya diolah menjadi teh atau suplemen untuk mengurangi nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan libido. Namun, penggunaan kratom ini belakangan banyak disalahgunakan setiap individu tanpa takaran yang tepat dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya.

Karena itu, kata Firman, tentu hal ini sangat beresiko kalau suatu saat Indonesia diklaim dunia internasional sebagai eksportir narkoba dan beresiko bagi generasi anak bangsa.

“Kita sering bicara bonus demografi, tetapi kalau kita tidak bijak dalam setiap pengambilan keputusan maka bonus demografi akan dihancurkan oleh kebijakan pemerintah sendiri. Apalagi, bangsa kita sudah cukup lama diperdebatkan dengan masalah ganja yang ada upaya-upaya ingin dilegalkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab. Namun kegigihan serta upaya-upaya pelegalan tersebut dapat kita gagalkan,” kata Firman yang aktif sebagai Sekjen Gerakan Anti Narkoba (Granat) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga :   BKSAP: Selain Hadiri 5WCSP, Ini Agenda Puan Maharani di Austria

Karena itu, kata Firman, pihaknya meminta pemerintah yang sedang membahas revisi UU Narkotika segera menyelesaikan pembahasan ini, dengan tetap menolak pelegalan tanaman kratom dan ganja serta jenis-jenis lain yang sejenis narkoba.

Untuk diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perlu adanya perumusan tata kelola kratom, karena hingga saat ini belum ada standardisasi yang memadai, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengekspor tanaman herbal tersebut. “Perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.

“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujar Moeldoko.

Leave a reply

Iconomics