OJK: Penyelenggara Pindar Wajib Lapor SLIK Mulai 31 Juli 2025

0
40

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajibkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) untuk menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini sebagai penguatan manajemen risiko pada industri keuangan Indonesia.

OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Harapannya dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

OJK juga akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku bila terjadi ketidakpatuhan pada pelaku Pindar.

Leave a reply

Iconomics