PayPal: Kami Telah Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia
Perusahaan penyedia jasa pembayaran digital/ET Tech
PayPal menegaskan bahwa pihaknya telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. PayPal juga meminta maaf kepada para pengguna PayPal di Indonesia yang mengalami kendala bertransaksi karena sempat dihentikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” kata Juru Bicara PayPal dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (03/08/2022).
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2022, Kementerian Kominfo pernah menyampaikan bahwa Paypal telah dibuka aksesnya sejak 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.
Di hari yang berbeda, Kementerian Kominfo juga pernah menyampaikan keterangan pada 1 Agustus 2022, bahwa akses Paypal telah dibuka sementara sejak hari tanggal 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB sampai 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan 5 hari kerja yang diberikan Kominfo untuk masyarakat bisa memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain. Di saat yang bersamaan kami terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola Paypal, karena sampai saat ini meskipun sudah dicoba untuk berkomunikasi dengan berbagai macam cara/jalur, Paypal sama sekali belum merespon,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resmi pada 1 Agustus 2022.
Dan kala itu, Semuel juga mengatakan Kementerian Kominfo pun telah menghubungi kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan Paypal agar dapat merespons pesan dari Kominfo.