Pengamat: Bongkar Dalang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 2,2 M di KCP Bank Sumut Krakatau, Medan
Kasus dugaan korupsi dengan motif kredit fiktif senilai Rp 2,2 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Krakatau, Medan terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) dinilai tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut.
Pengamat kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan, kasus korupsi menjadi penyebab kemiskinan rakyat, maka penyidik harus telisik aktor utama kejahatan. Tidak sebatas pelaku lapangan. Hal ini yang kerap memicu kecurigaan penyidik menyembunyikan tokoh utama dalam kasus tersebut. Pasalnya setingkat analis yang berinisial LPL yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun, penyidik harus mendalami peran pimpinan LPL saat itu. Tidak mungkin sekelas analis berani mengambil keputusan tanpa ada perintah dari pimpinan. Nah, pertanyaannya siapa pimpinan KCP Bank Sumut Krakatau, Medan saat itu? Jangan-jangan orang yang memiliki kuasa saat ini,” kata Riko saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/3).
Kendati begitu, kata Riko, pihaknya masih optimistis bahwa penyidik Kejati Sumut akan membongkar dalang dari kasus tersebut. Apalagi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Sumut membuka peluang penyelidikan lanjutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Saya optimistis akan hal itu. Karena kalau penyidik berhenti hanya pada level analis, maka jangan salahkan publik jika menilai Kejati Sumut tidak serius atau tidak berani dalam membongkar tuntas kasus ini,” tandas Riko.
Mengutip bitvonline.com, berdasarkan informasi yang beredar, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 2,2 miliar KCP Bank Sumut Krakatau, Medan pada 18 November 2025. Soal ini, Kejati Sumut belum mau memberi keterangan.
Wartawan theiconomics.com mencoba menghubungi Zakiyuddin Harahap lewat aplikasi perpesanan Whatsapp terkait isu tersebut pada pekan ini. Akan tetapi, hingga berita ini dimuat, Zakiyuddin sama sekali tidak menjawabnya.
Berdasarkan penelusuran di laman wikipedia, Zakiyuddin Harahap memang pernah tercatat sebagai pegawai Bank Sumut sejak 1997-2016 dan pernah bertugas sebagai pimpinan di KCP Bank Sumut Krakatau, Medan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group. Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka LPL pada 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
LPL disebut sengaja menggelembungkan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum). Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp 3 miliar. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 2,29 miliar.