
PMK Nomor 70 Dasar Pemerintah Tempatkan Uang Negara di Bank Umum untuk PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/The Iconomics
Iconomics - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020. Dengan penerbitan PMK itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dapat menempatkan uang negara (PUN) pada bank umum dalam rangka percepatan program PEN.
Langkah ini, kata Sri Mulyani, merupakan tindak lanjut setelah Presiden RI Joko Widodo dan seluruh anggota kabinet menilai penurunan tajam aktivitas ekonomi pada periode April hingga Mei lalu membutuhkan langkah lanjutan untuk penyelamatan ekonomi nasional.
“Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu Nomor 1/2020 yang sekarang menjadi UU Nomor 2/2020 untuk penyelamatan ekonomi nasional dan juga adanya PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional namun presiden dan seluruh kabinet terus melakukan evaluasi dan mengidentifikasi supaya kita segera terus melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional ini,” ujar Sri Mulyani saat telekonferensi secara virtual, Rabu (24/6).
Untuk tahap pertama, kata Sri Mulyani, pemerintah akan menempatkan uang negara di bank milik negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun. Adapun mekanisme penempatan dana dari deposito pemerintah yang berada di Bank Indonesia untuk dipindahkan ke bank BUMN dengan suku bunga sebesar 80% dari suku bunga acuan (7DRR-BI) pada saat dana ditempatkan.
“Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah. Kita akan melakukan terus evaluasi langkah ini,” kata Sri Mulyani.
Penempatan dana pemerintah di bank umum, kata Sri Mulyani, tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak boleh untuk pembelian ataupun transaksi valuta asing. Sri Muyani memastikan PUN hanya dalam rangka mendorong perekonomian sektor riil khususnya segmen UMKM.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, langkah tersebut merupakan suatu kepercayaan besar yang telah diberikan kepada bank Himbara dan juga Kementerian BUMN.
“Kita tahu BUMN adalah sepertiga pergerakan ekonomi nasional. Dan tentu kami tidak berpikir untuk diri sendiri. Dipastikan apa yang sudah kita lakukan selama ini selalu memastikan UKM di desa dan kota menjadi hal yang harus bergulir kembali,” kata Erick.
Erick menambahkan, tidak hanya UKM, namun juga korporasi akan menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memulihkan ekonomi. Akan tetapi, korporasi yang akan diberikan bantuan harus memenuhi 2 persyaratan yang telah diamanatkan secara langsung oleh presiden yaitu bahwa perusahaan memiliki track record baik di perbankan, dan merupakan industri padat karya.