Prabowo Teken PP Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM di Bank BUMN
Presiden Prabowo Subinato menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, Selasa, 5 November 2024
Ia mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan “setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.”
“Pada hari ini, Selasa tanggal 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, 5 November.
Mantan Menteri Pertahanan itu berharap, beleid ini dapat membantu para produsen sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan untuk meneruskan usaha-usaha mereka dan bisa lebih berdaya guna.
“Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga yang terkait,” katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, nilai kredit macet UMKM yang akan dihapusbukukan di bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.