Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Hingga Mei 2022

Tangkapan layar, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jalani proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (21/12)/Iconomics
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali diperpanjang oleh majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 60 hari hingga 20 Mei 2022.
Ini merupakan perpanjangan yang kedua, setelah pada Jumat (21/1) lalu, majelis hakum memutuskan memperpanjang proses PKPU dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap hingga 21 Maret 2022.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan Garuda menyikapi secara positif putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.
“Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi,” ujar Irfan, Selasa (22/3).
Garuda, tambah Irfan juga mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda. Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.
“Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi,” ujarnya.
Garuda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak. Untuk itu, Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak, untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.
[…] menjelang tenggat waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim yaitu 20 Mei 2022. Sejatinya, pihak Pengadilan telah memperpanjang proses PKPU Garuda ini selama dua kali. Perpanjanga pertama dilakukan pada 21 […]