Jelang Tenggat Waktu 20 Mei, Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan PKPU

0
573

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) pada Selasa (10/5) mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan perpanjangan proses PKPU ini dilakukan menjelang tenggat waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim yaitu 20 Mei 2022. Sejatinya, pihak Pengadilan telah memperpanjang proses PKPU Garuda ini selama dua kali. Perpanjanga pertama dilakukan pada 21 Januari lalu, dimana Majelis Hakim memutuskan memperpanjang proses PKPU dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap hingga 21 Maret 2022. Selanjutnya, pada 21 Maret 2022, Majelis Hakim memperpanjang PKPU hingga 20 Mei 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan perpanjangan waktu PKPU yang diajukan Garuda ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Menurut Irfan, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga :   Ini Harapan Menteri BUMN Setelah Garuda Indonesia Melewati PKPU

Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan dalam keteranga pers, yang dikutip Theiconomics, Rabu (11/5).

“Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda kedepannya,”tambah Irfan.

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. Lebih lanjut, kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan. Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.

Baca Juga :   Putusan PKPU Sementara, Garuda Indonesia Diminta Ajukan Proposal Perdamian ke Kreditur

Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics