Sertipikat Tanah Masuk Era Digital, Masyarakat Diingatkan Waspadai Risiko Kebocoran Data

Kepastian hukum atas tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertipikat, tetapi juga kesesuaian data fisik dan yuridis, ketepatan proses administrasi, serta tersedianya mekanisme koreksi dan penyelesaian sengketa yang efektif
0
19

Digitalisasi administrasi pertanahan membuka peluang pelayanan yang lebih cepat dan efisien. Namun, transformasi tersebut juga membawa risiko, mulai dari kebocoran data pribadi, pemalsuan dokumen elektronik, hingga ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi kepastian hukum pemegang hak atas tanah.

Pentingnya keamanan data dan pemahaman hukum masyarakat di era digital menjadi perhatian Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Problematika Sertipikat Tanah dan Kepastian Hukum bagi Pemegang Hak di Era Digitalisasi Administrasi Pertanahan”.

Kegiatan yang berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 tersebut digelar di Kantor Kelurahan Gunung, Jalan Bujana Dalam Nomor 7, RT 009/RW 001, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tim PKM dipimpin Aceng Abdul Hamid sebagai ketua tim, dengan Dr. Dodi Sugianto, S.H., M.H., M.Kn. sebagai dosen koordinator. Adrian bertindak sebagai narasumber yang membahas persoalan sertipikat tanah, kepastian hukum bagi pemegang hak, serta tantangan digitalisasi administrasi pertanahan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Gunung, A. Andika Eka Saputra, S.IP., M.Kesos.

Baca Juga :   5 Saran Ombudsman kepada BTN Soal Sertifikat Tanah yang Belum Dipenuhi Developer

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa digitalisasi administrasi pertanahan bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Transformasi tersebut juga menuntut keakuratan data, keandalan sistem, autentikasi dokumen, serta perlindungan informasi pribadi.

Sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain peretasan, pencurian dan manipulasi data, kebocoran informasi pribadi, serta pemalsuan dokumen elektronik. Di sisi lain, keterbatasan literasi digital dapat membuat sebagian masyarakat kesulitan menggunakan layanan resmi atau membedakan informasi yang sah dari informasi yang menyesatkan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan dokumen pertanahan, identitas pribadi, kata sandi, dan kode autentikasi. Pengiriman dokumen melalui kanal yang belum terverifikasi juga perlu dihindari. Apabila menemukan ketidaksesuaian data, pemegang hak perlu segera melakukan pemeriksaan melalui layanan resmi pertanahan.

Pahami Jalur Penyelesaian Sengketa

Selain keamanan data, pemahaman mengenai jalur penyelesaian masalah pertanahan menjadi hal penting yang disoroti dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, setiap persoalan membutuhkan penanganan sesuai dengan jenis masalah dan aspek hukum yang terlibat.

Untuk kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi, masyarakat dapat mengajukan pemeriksaan dan verifikasi melalui Kantor Pertanahan. Jika persoalan melibatkan pihak lain, mediasi dapat menjadi salah satu pilihan penyelesaian.

Baca Juga :   40% Konsumen di Asia Pasifik Alami Kebocoran Data Pribadi

Sementara itu, sengketa terkait keputusan administrasi dapat masuk dalam ranah peradilan tata usaha negara, sedangkan perselisihan mengenai hak atau hubungan keperdataan dapat diselesaikan melalui peradilan umum. Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat menempuh jalur penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemegang hak juga dianjurkan menyimpan dokumen pendukung secara tertib, seperti sertipikat, surat ukur, akta, bukti permohonan, tanda terima, serta bukti komunikasi dan registrasi elektronik. Dokumentasi tersebut dapat membantu menyusun kronologi dan memperkuat proses pemeriksaan ketika terjadi persoalan.

Melalui kegiatan ini, Tim PKM Universitas Pamulang menekankan pentingnya penguatan literasi hukum yang berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi pelayanan publik. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa layanan pertanahan telah terdigitalisasi, tetapi juga perlu memahami cara melindungi hak, menjaga keamanan data, memverifikasi informasi, dan menentukan langkah ketika menghadapi masalah.

Kepastian hukum atas tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertipikat, tetapi juga kesesuaian data fisik dan yuridis, ketepatan proses administrasi, serta tersedianya mekanisme koreksi dan penyelesaian sengketa yang efektif.

Baca Juga :   Data NPWP Diduga Bocor, Anggota Komisi I DPR Perintahkan Pemerintah Bereskan Keamanan Data

Melalui PKM di Kelurahan Gunung, Universitas Pamulang berharap masyarakat semakin memahami tantangan administrasi pertanahan di era digital sehingga mampu melindungi hak atas tanah sekaligus lebih cermat dalam memanfaatkan layanan elektronik.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics