Taspen Akan Salurkan Gaji ke-13 kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan ASN

0
53
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan dan penerima tunjangan aparatur sipil negara (ASN), pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary Taspen Henra menjelaskan, proses pembayaran dilakukan tanpa terlebih dahulu mengajukan ulang. Dengan demikian, peserta tidak perlu lagi mengajukan verifikasi data, dan proses administrasi lainnya.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan resminya pada Rabu (21/5).
Masih pada kesempatan itu, kata Henra, pihaknya mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap seluruh bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Dan memastikan seluruh layanan yang diberikan tidak dikenakan biaya atau gratis. Peserta dapat mengakses informasi resmi melalui saluran sosial media, kantor cabang Taspen, dan call center 1500919.
“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri BUMN Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.
Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:
1. Besaran gaji ke+13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13  tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji dibayarkan keduanya.
5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
– TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
– TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Leave a reply

Iconomics