
Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Kembali Perketat Syarat Permodalan Bagi Penyelenggara Perdagangan Kripto

Ilustrasi aset kripto
Dalam Peraturan Bappebti No.8 tahun 2021, Bursa Berjangka pada saat awal pengajuan permohonan wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar paling lambat 2 bulan sejak memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka yang khusus memfasilitasi perdagangan Aset Kripto. Bursa Berjangka ini juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor.
Dalam jangka waktu 3 bulan setelah persetujuan diberikan, modal disetor ditingkatkan menjadi paling sedikit sebesar Rp1 triliun atau paling sedikit sebesar 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan pada Bursa Berjangka dipilih dengan melihat nilai yang paling besar.
Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi untuk subyek Komoditi lainnya.
Ketentuan permodalan untuk Bursa Berjangka ini lebih besar dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Bappebti No.2 tahun 2020. Dalam aturan yang terbit pada 7 Februari 2020 itu, modal disetor hanya Rp200 miliar dan ekuitas yang dipertahankan sebesar Rp150 miliar. Modal disetor ini kemudian naik secara bertahap hingga mencapai Rp500 miliar pada paling lambat 31 Maret 2025. Sedangkan saldo modal akhir sebesar Rp450 miliar paling lambat 31 Maret 2025.
Selanjutnya adalah Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga yang melakukan pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan Aset Kripto wajib memiliki modal disetor sebesar Rp500 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80%.
Halaman Berikutnya1 comment
Leave a reply

[…] kripto dan dua entitas lainnya itu belum juga terbentuk meski Bappeti sudah mengamanatkannya dalam sejumlah peraturan Bappeti. Karena Bursa belum terbentuk pada pedagang fisk aset kripto atau exchange saat ini hanya berstatus […]