Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Kembali Perketat Syarat Permodalan Bagi Penyelenggara Perdagangan Kripto
Ilustrasi aset kripto
Dalam Peraturan Bappebti No.2 tahun 2020, modal disetor untuk Lembaga Kliring ini dipenuhi secara bertahap mulai dari Rp250 miliar pada tahap awal hingga mencapai Rp500 miliar pada 31 Maret 2025. Sedangkan ekuitas yang dipertahankan dimulai dari Rp200 miliar hingga mencapai Rp450 miliar pada 31 Maret 2021.
Berikutnya adalah Pedagang Fisik Aset Kripto. Ini adalah lembaga atau entitas yang berperan menjadi perantara atau broker dalam perdagangan aset kripto. Selama ini, Pedagang Aset Kripto lebih beken dengan sebutkan exchange.
Dalam aturan baru dari Bappebti, Pedagangan Fisik Aset Kripto wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp80 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor.
Kentuan modal disetor untuk Pedagang Fisik Aset Kripto ini juga lebih berat bila dibandingkan dengan Peraturan Bappebti No.9 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, modal disetor untuk Pedagang Fisik Aset Kripto adalah sebesar Rp50 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp40 miliar.
Lembaga atau entitas yang juga berperan dalam penylenggaraan perdagangan fisik aset kripto adalah Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto atau lembaga depositori. Dalam Peraturan Bappebti yang baru, lembaga ini diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp250 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor.
Halaman Berikutnya
[…] kripto dan dua entitas lainnya itu belum juga terbentuk meski Bappeti sudah mengamanatkannya dalam sejumlah peraturan Bappeti. Karena Bursa belum terbentuk pada pedagang fisk aset kripto atau exchange saat ini hanya berstatus […]