Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Kembali Perketat Syarat Permodalan Bagi Penyelenggara Perdagangan Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengutak-atik aturan main perdagangan kripto di Indonesia. Setelah diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Bappebti sudah berkali-kali merevisi aturan main perdagangan kripto di Indonesia.
Meski utak-atik terus dilakukan, ekosistem perdagangan kripto di Indonesia sebagaimana yang diharapkan oleh Bappebti belum sepenuhnya terbentuk. Entitas yang nyata ada saat ini baru exchange atau yang disebut sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Sementara entitas lainnya seperti Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka serta Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto belum terbentuk.
Nah, Bappebti kini kembali merilis regulasi baru yaitu Peraturan Bappebti No.8 tahun 2021. Aturan yang terbit pada 29 Okotber 2021 ini menggantikan empat Peraturan Bappebti yang terbit sejak tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Seperti dalam empat aturan terdahulu, dalam aturan anyar ini, penyelenggara perdagangan kripto juga melibatkan beberapa lembaga yaitu Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.
Untuk mendapatkan izin dari Bappebti sebagai penyelenggara, lembaga-lembaga ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya terkait permodalan. Dalam peraturan baru ini, ketentuan permodalan kebali diperketat, meski tak seberat ketentuan permodalan dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.
Halaman Berikutnya
[…] kripto dan dua entitas lainnya itu belum juga terbentuk meski Bappeti sudah mengamanatkannya dalam sejumlah peraturan Bappeti. Karena Bursa belum terbentuk pada pedagang fisk aset kripto atau exchange saat ini hanya berstatus […]