Pegawai Jadi Tersangka, Inilah Sikap DJP
Tersangka berinisial WR, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan telah dibawa ke Jakarta pada Jumat (11/11/2021).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung langkah-langkah yang diambil KPK. DJP terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat.
Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama, dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi. Hal itu juga dilakukan terkait dengan penahanan oknum pegawai DJP berinisial WR yang pada saat itu menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan oleh KPK pada tanggal 10 November 2021. DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP.
DJP menyebut penahanan WR bukan merupakan kasus baru, namun merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021, yakni atas tersangka APA dan DR. WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021. Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Halaman Berikutnya