Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo, Nama Lainnya Kapan?

Tangkapan layar, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, tersangka baru kasus BTS 4G/Iconomics
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 orang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kali ini orang menjadi tersangka adalah Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi, permufakatan jahat, penyuapan atau gratifikasi dalam perkara BTS 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, setelah melewati serangkaian tindakan penyidikan, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan maupun pemeriksaan tempat, penyidik menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka. “Dengan demikian, kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan (Edward) kami tingkatkan kasusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam keterangan resminya di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10).
Setelah dokter menyatakan sehat, kata Kuntadi, pihaknya lantas menahan Edward demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung. Edward diduga telah menerima uang senilai Rp 15 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
“Patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana yaitu dari saudara DRS dan saudara IH, melalui saudara IJ,” ujar Kuntadi.
Masih kata Kuntadi, pihaknya menjerat Edward dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lantas siapa sebenarnya Edward Hutahaean itu? Namanya bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo sempat menjadi sorotan dalam kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Status kedua orang ini pun tidak jauh berbeda: sama-sama mengaku bisa mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam persidangan, yang mengungkap nama Dito adalah Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus komisaris PT Solitech Media Sinergy. Sementara nama Edward dibongkar Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo yang juga terdakwa dalam perkara itu.
Dalam persidangan, Anang mengaku mengenal sosok Edward ini dan pernah bertemu di Pondok Indah Golf medio September-Oktober (2022) ketika kasus BTS 4G masih dalam penyelidikan di Kejagung. Pertemuan tersebut hanya ada Anang dan Edward. Dalam pertemuan itu, Edward bertanya soal kasus penyelidikan kasus BTS 4G di Kejagung.
“Saya bilang, saya coba jalani saja karena belum tahu kasus (BTS 4G) ini seperti apa,” tutur Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 27 September 2023.
Menurut Anang, Edward ketika itu menyampaikan bahwa kasus ini bisa menjadi masalah besar jika tidak diurus sejak awal. Anang kurang mengerti maksud dari Edward itu. Karena itu, Anang pun bertanya “mengurusnya kayak apa?”
Mendengar pertanyaan itu, Edward lantas mengatakan, bahwa nilai proyek BTS 4G cukup fantastis sekitar Rp 10 triliun sehingga membutuhkan biaya yang besar pula. Dari mulut Edward, kata Anang, keluar angka US$ 8 juta. Jika serius ingin kasus diurus, maka Anang harus siapkan dana US$ 2 juta dalam 3 hari setelah pertemuan mereka itu.
“Saya kaget, saya bilang Pak (Edward) kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu,” kata Anang.
Meski mengaku nilai yang disebutkan Edward besar, tetapi kesaksian Irwan memastikan bahwa ada dana senilai Rp 15 miliar digelontorkan kepada Edward. Irwan menyampaikan cerita tersebut ketika menjadi saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Pemberian uang Rp 15 miliar kepada Edward itu bertujuan agar perkara BTS 4G tidak diproses di Kejagung.
Sosok Edward Hutahaean
Edward disebut meniti karier sebagai Direktur PT Diesel Perkasa Indonesia, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan Komisaris Utama PT Relsaka Prima Nusantara. Pendidikan terakhirnya di Universitas Trisakti Studi Ekonomi dan Pembangunan. Sebelumnya, pemberitaan Poros Jakarta menyebut nama Edward terkait dengan kecelakaan almarhum Wakil Jaksa Agung Arminsyah pada 2020.
Ketika itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, seorang penumpang yang disebut sebagai rekan Arminsyah berinisial NP berjenis kelamin laki-laki berumur 47 tahun selamat dari kecelakaan tersebut.
Edward yang nama lengkapnya Naek Parulian Washington merupakan Deputi Chef de Mission Kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020.
Kemudian, berdasarkan situs resmi PT Pupuk Indonesia Niaga yang sebelumnya bernama PT Mega Eltra anak dari PT Pupuk Indonesia (Persero) pernah mengangkat Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean sebagai Komisaris Independen pada 25 Mei 2022. Dalam profilnya, Edward ditulis lahir di Jakarta pada 31 Mei 1973.
Menurut Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Niaga Shinta, Edward sudah tidak lagi menjadi komisaris independen di perusahaannya. Tidak ada alasan mengapa Edward dicopot dari jabatannya itu.
Dalam kasus BTS 4G ini, Edward juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Keterangan untuk Edward disematkan sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. Padahal Edward waktu itu masih menjadi Komisaris Independen Pupuk Indonesia Niaga.