Pegawai Jadi Tersangka, Inilah Sikap DJP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak/Tirto
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan DJP sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan oleh KPK. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai Tersangka. Ada APA sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019; DR sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak; RAR sebagai Konsultan Pajak; AIM sebagai Konsultan Pajak; VL sebagai Kuasa Wajib Pajak; dan AS sebagai Konsultan Pajak.
Halaman Berikutnya