RUU BUMN Lanjut ke Sidang Paripurna, Menteri Hukum Apresiasi Komisi VI DPR

0
22
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Keputusan itu disampaikan setelah mendengar pandangan para Fraksi di DPR dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPR. Ucapan tersebut juga diberikan kepada Komisi VI DPR yang dinilai telah memberikan dedikasi, kerja keras, pemikiran, dan perhatian untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara, untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II paripurna DPR,” kata Supratman dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Sabtu (01/02/2025).

Supratman pun mengatakan bahwa dalam 8 Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam melalui BUMN. Dengan adanya perubahan kebijakan itu, BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam, termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.

Baca Juga :   Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 T Bukan Korupsi

“Menjadi penguatan rantai pasok industri strategis, seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan substitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” ucapnya.

Selain menciptakan nilai dalam hilirisasi, Supratman menyebutkan BUMN juga diharapkan menjadi agen pembangunan nasional, dengan melakukan beberapa hal yang dapat mendorong perekonomian dalam negeri.

“Peningkatan ketahanan energi dan pangan nasional, pemberdayaan UMKM, yang dapat melakukan kontribusi fiskal terhadap penerimaan negara melalui dividen dan pajak,” ucap Supratman.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics