Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO untuk Februari, Turun 9,82% Dibanding Januari 2025
Ilustrasi panen kelapa sawit/Dok. AAL
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk bea keluar dan pungutan ekspor senilai US$ 955,44 per metrik ton pada periode Februari 2025. Penetapan itu turun senilai US$ 104,10 atau 9,82% dari harga referensi CPO periode Januari 2025 yang senilai US$ 1.059,54 per metrik ton.
Plt. Direktur Jenderal perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, penetapan bea keluar CPO periode Februari 2025 merujuk kepada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode Februari 2025. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode Februari 2025 merujuk pada lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024, sebesar 7,5%.
Penurunan harga referensi CPO, kata Isy, dipengaruhi beberapa faktor yakni penurunan permintaan, terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai, serta rapeseed.
“Saat ini, harga referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$ 680 per metrik ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124 per metrik ton dan PE CPO sebesar 7,5% dari harga referensi CPO Februari 2025, yaitu sebesar US$ 71,6581 per metrik ton,” kata Isy dalam keterangan resminya pada Sabtu (1/2).
Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO, kata Isy, diperoleh dari rata-rata harga pada 25 Desember 2024-24 Januari 2025 pada bursa CPO di Indonesia yakni senilai US$ 867,83 per metrik ton. Kemudian, bursa CPO Malaysia senilai US$ 1.043,05 per metrik ton, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 1.253,90 per metrik ton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, kata Isy, jika terdapat perbedaan harga rata-rata dari 3 sumber lebih dari US$ 40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga. Karena itu, harga yang berasal dari bursa CPO Malaysia dan bursa CPO di Indonesia digunakan sebagai referensi, atau sebesar USD 955,44 per metrik ton.
Kemudian, kata Isy, minyak goreng dalam kemasan bermerek, dan dikemas dengan berat bersih kurang dari atau sama dengan 25 kilogram (kg), dikenakan bea keluar US$ 31 per metrik ton. Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics
Pertamina Targetkan Penyederhanaan 118 Entitas Usaha di 2026
September 11, 2026BTN Akan Somasi Terbuka Influencer Shabrina Adfi, Ini Duduk Perkaranya
September 11, 2026Strategi ANTAM Pertahankan Pertumbuhan Laba pada Semester II 2026
September 11, 2026BTN Siap Biayai Apartemen Milik KAI di Stasiun Manggarai
September 10, 2026
Leave a reply Cancel reply
MOST POPULAR TAG
Most Popular
-
Beruntun: Dirkeu Dibebastugaskan, Presdir Asuransi Bintang Mengundurkan Diri
September 11, 2026BTN Akan Somasi Terbuka Influencer Shabrina Adfi, Ini Duduk Perkaranya
September 11, 2026Pasar Otomotif Nasional Agustus 2026 Tembus 81 Ribu Unit, Merek Non-Astra Tancap Gas
September 11, 2026Infographic
-
Kebutuhan Emas Batangan dan Koin Melesat
August 21, 2026 -
Sebaran Industri Perhiasan di Indonesia
August 20, 2026 -
Anggaran Komunikasi: Anggaran Evaluasi Masih Kecil
July 8, 2026 -
Alasan Klien Tunjuk Konsultan PR
July 2, 2026