Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Kembali Perketat Syarat Permodalan Bagi Penyelenggara Perdagangan Kripto

1
1271

Ketentuan modal Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto lebih berat dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Bappebti No.9 tahun 2019. Dalam peraturan lawas tersebut, modal disetor untuk Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto adalah minimal Rp50 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp40 miliar.

Dalam Peraturan Bappenti No.8 tahun 2021 juga mengatur syarat modal untuk exchange yang masih dalam status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Status calon ini berlaku sebelum Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.

Dalam aturan anyar Bappebti, calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang melakukan pendaftaran di Bappebti wajib memiliki modal disetor minimal Rp50 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor. Ketentuan modal disetor untuk calon Pedagang Fisik Aset Kripto lebih berat dibandingkan ketentuan modal disetor dalam Peraturan Bappebti No.5 tahun 2019 yaitu minimal Rp25 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp20 miliar.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti No.8 tahun 2021, Bappebti pun mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi sejumlah aturan yang telah diterbitkan sebelumnya. Aturan-aturan tersebit adalah:

  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Halaman Berikutnya
1 2 3 4

1 comment

Leave a reply

Iconomics