Waketum Kadin Larang Keras Anggota Kadin Hadiri Munaslub Hari Ini, Simak Alasannya
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Yukki Nugrahawan Hanafi menginstruksikan kepada anggota Kadin untuk tidak menghadiri musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Kadin 2024 yang diselenggarakan pada 14 September 202, di Hotel St. Regis Jakarta.
Yukki menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) Kadin Indonesia yang disetujui dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
“Tahapan penyelenggaraan munaslub diatur sesuai ketentuan Pasal 18 AD Kadin dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin Nomor 293/2023, menyatakan bahwa setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berkop surat Kadin,” kata Yukki dalam keterangan resminya pada Sabtu (14/09/2024).
Sehubungan dengan hal itu, Yukki mengatakan dewan pengurus Kadin Indonesia mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh anggota luar biasa (ALB) Kadin untuk tidak menghadiri undangan Munaslub Kadin 2024.
Bagi anggota yang hadir dalam acara tersebut, Yukki mengungkapkan anggota yang hadir dalam munaslub dapat diklasifikasikan melakukan pelanggaran organisasi yang dapat dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam PO Kadin Nomor 279/2023 Juncto Pasal 8 dan Pasal 20 ART Kadin.
“Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih,” tutur Yukki.