21 Kadin Daerah Menolak Munaslub Kadin
Dua puluh satu Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi menolak pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Kadin Indonesia. Munaslub tersebut akan mengganti Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Penolakan didasari dari adanya pertimbangan dari 21 Kadin daerah yang menilai pelaksanaan munaslub diselenggarakan tanpa mengikuti ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Sebanyak 21 dewan pengurus yang menolak terdiri dari Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat. Kemudian, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty mengatakan dewan pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap untuk menolak munaslub sesuai dengan rapat pleno.
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Muhalim dalam keterangan resmi pada Sabtu (14/9).
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton timbang mengungkapkan bahwa, pihaknya dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ucap Anton.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Kalimantan barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar munaslub tidak hanya menentang AD/ART Kadin Indonesia, tetapi juga mengancam keutuhan organisasi yang dibentuk berlandaskan undang-undang.
“Kadin Kalimantan barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.