Garuda Hentikan Penerbangan ke Wilayah PSBB dan Zona Merah Covid-19
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi memberhentikan operasional sementara rute-rute penerbangan domestik sejak Jumat (24/4) ini. Selain karena kebijakan larangan mudik itu, penghentian sementara ini juga karena kebijakan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus Covid-19.
“Garuda Indonesia masih akan beroperasi melayani penerbangan ke rute-rute yang dikecualikan dalam peraturan menteri. Termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran Covid-19,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/4).
Irfan mengatakan, ada 8 wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia. Wilayah itu terdiri atas Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan. Di luar ini semua, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
Irfan memastikan Garuda berkomitmen menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat dan itu tetap menjadi prioritas utama. Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perizinan yang diperlukan.
Selain itu, Garuda Indonesia juga menegaskan komitmennya atas keberlangsungan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa kebijakan penundaan sementara sebagian layanan penerbangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah sebagai upaya berkesinambungan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Kami tentunya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini,” kata Irfan.
Sebelumnya, Garuda Indonesia meminta masyarakat menyesuaikan rencana penerbangannya ke rute-rute wilayah yang menerapkan PSBB dan zona merah. Garuda mendukung kebijakan itu dan memastikan pembebasan biaya dalam mengurus administrasi penerbangannya seperti penjadwalan ulang dan lain sebagainya.