Jasa Marga Kembali Berlakukan Diskon Tarif Tol dari 17-19 April 2024

0
28
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memberlakukan potongan tarif tol 20% untuk semua golongan kendaraan yang melintas di jalan Tol Trans Jawa pada periode arus balik mudik dari Semarang, Jawa Tengah, menuju Jakarta.

Marketing and Communication Department Head Jasa Marta Faiza Riani mengatakan, potongan tarif tol 20% berlaku mulai pada Rabu (17/4) pukul 05.00 WIB hingga Jumat (19/4) pukul 05.00 WIB. Potongan tarif tol 20% hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung hingga GT Cikampek Utama.

Sebelum memulai perjalanan, kata Faiza, pengendara perlu memperhatikan kecukupan saldo e-toll minimal Rp 500 ribu untuk kendaraan golongan I. Tujuannya untuk menghindari kekurangan saldo ketika bertransaksi dan mengurangi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

“Bagi masyarakat yang masih belum kembali ke Jabotabek, dapat memanfaatkan potongan tarif 20%. Potongan tarif tol ini hanya akan berlaku jika transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik dan tidak berlaku apabila atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” kata Faiza dalam keterangan resminya pada Rabu (17/4).

Baca Juga :   Astra Financial Cetak Laba Bersih Rp 2,1 T di 2024

Lebih jauh Faiza mengatakan, potongan tarif tol hanya berlaku untuk pengguna jalan yang menggunakan uang elektronik di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group. Karena itu, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, dan arahan petugas di lapangan.

“Potongan tarif akan dilakukan di GT Cikampek Utama saja dan hanya untuk tarif perjalanan menerus dari Semarang menuju Jakarta,” ujar Faiza.

Besaran potongan tarif tol 20% untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta (hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama), dengan besaran tarif sebagai berikut:

– Kendaraan Golongan I: Semula Rp 421.500 menjadi Rp 337.200, potongan tarif sebesar Rp 84.300.
– Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 649.500 menjadi Rp 519.600, potongan tarif sebesar Rp 129.900.
– Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 856.500 menjadi Rp 685.200, potongan tarif sebesar Rp 171.300.

Leave a reply

Iconomics