Riset IMD: Peringkat Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27

0
93

Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 mencatat posisi Indonesia pada peringkat ke-27 dari 67 negara. Posisi tersebut naik dari posisi tahun 2023 yang berada diposisi ke-34. Di kawasan Asia Tenggara sendiri, daya saing Indonesia berhasil menjadi 3 besar setelah Singapura dan Thailand.

“Ini merupakan wujud konkret atas upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24). Meski demikian, Indonesia juga harus terus berfokus pada faktor Infrastruktur yang perlu semakin ditingkatkan.

Beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).

Baca Juga :   KPMG Investasikan Rp150 Miliar untuk 5 Tahun

Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi Pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya Pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 di tahun 2023 menjadi peringkat ke-42 di tahun 2024.

Selanjutnya, faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada QI-2024 meningkat hingga 5,11% (YoY), dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal sebelumnya sebesar 5,04% (yoy).

Realisasi investasi Indonesia hingga akhir QI-2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1% (YoY), di mana nilai PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5% (YoY).

Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga :   13 MI yang Jadi Terdakwa Kasus Jiwasraya Dipastikan Tidak Diatur Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Saat ini, PP 5/2021 tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi  untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics