Waskita Beton Setujui Delegasi Wewenang RJPP dan RKAP
Pemegang saham PT Waskita Beton Precast Tbk menyetujui pendelegasian kewenangan untuk Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2027-2031, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027.
Kepala Divisi Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto mengatakan, pendelegasian kewenangan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023, dan anggaran dasar perseroan.
Fandy menambahkan, persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan, dan penetapan arah jangka panjang, serta rencana kerja perseroan.
“Kami bersyukur agenda yang diajukan dalam RUPSLB ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham,” kata Fandy dalam keterangan resminya pada Jumat (2/10).
Perseroan, kata Fandy, akan menindaklanjuti keputusan RUPSLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan ketentuan yang berlaku.
Untuk selanjutnya, tambah Fandy, Waskita Beton Precast akan terus menjalankan agenda korporasi secara terarah dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Waskita Beton pun berkomitmen untuk menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses pengambilan keputusan, dan pelaksanaan agenda korporasi.
“Persetujuan tersebut menjadi pijakan penting bagi Perseroan untuk melanjutkan proses penyusunan RJPP 2027–2031 dan RKAP 2027 secara terarah, sekaligus menjadi bagian dari upaya perseroan dalam menjaga keberlanjutan bisnis ke depan,” ujarnya.