Masih Ada Investor yang Belum Ikut Tender Sukarela, META Arahkan ke Perusahaan Sekuritas
M. Ramdani Basri, Direktur Utama PT Nusantara Infrastructure Tbk
PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) masih membuka ruang bagi pemegang saham yang belum mengikuti Penawaran Tender Sukarela (PTS), meski proses untuk privatisasi perusahaan itu telah beberapa kali diperpanjang. Kesempatan tambahan ini diberikan melalui mekanisme pendampingan dari perusahaan sekuritas, setelah manajemen mendapati masih adanya investor minoritas yang belum berpartisipasi dalam tiga periode perpanjangan tender sebelumnya.
Per 30 September 2025, pemegang saham pengendali META, PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS), telah mengantongi 96,91% saham. Namun data perseroan menunjukkan jumlah pemegang saham minoritas masih mencapai 5.685 pihak. Kondisi ini mendorong perusahaan membuka akses tambahan agar investor individu yang belum terfasilitasi tetap memiliki kesempatan menjual sahamnya sebelum perseroan resmi menjadi perusahaan tertutup.
“Kita akan bicarakan lagi karena sudah diberikan kesempatan 3 kali. Tapi mungkin nanti informal. Coba bicara dengan sekuritas company-nya, dan sekuritas company-nya bicara dengan corporate secretary kami,” kata M. Ramdani Basri, Direktur Utama META, menjawab pertanyaan investor dalam acara paparan publik, Rabu (3/120).
Proses PTS META berlangsung hampir satu tahun dan melalui tiga kali perpanjangan dengan peningkatan kepemilikan yang signifikan di setiap tahapnya. Setelah resmi dibuka pada 19 Maret 2024 dengan posisi kepemilikan MPTIS berada di angka 74,65%, perusahaan langsung melanjutkan ke perpanjangan tahap pertama pada April 2024. Pada fase ini, minat investor cukup besar sehingga kepemilikan MPTIS melonjak drastis menjadi 95,52%.
Perpanjangan tahap kedua berlangsung pada Mei hingga Juni 2024 dan kembali memperkuat posisi MPTIS, meski kenaikannya lebih moderat, yakni menjadi 96,07%. Tahap ketiga sekaligus yang terakhir mendapat persetujuan OJK dan berlangsung sepanjang Desember 2024 hingga Maret 2025. Pada penutupan tahap ini, kepemilikan MPTIS mencapai 96,91%, menandai fase akhir proses tender yang menjadi landasan menuju go private.
Dalam paparannya, manajemen META mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak menjual sahamnya sebelum proses finalisasi go private akan otomatis menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Konsekuensinya saham tidak lagi bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Apabila pemegang saham melakukan penjualan saham perusahaan tertutup, maka pajak penjualan atas saham yang dimilikinya tidak dapat mengikuti tarif pajak penjualan untuk saham perusahaan terbuka.
Sementara, bagi pemegang saham yang tidak diketahui keberadaannya, saham berpotensi ditempatkan ke pihak tertentu, seperti Balai Harta Peninggalan, sesuai ketentuan OJK.
Menanggapi pertanyaan investor terkait peluang relisting atau aksi korporasi baru, manajemen menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan proses go private secara tuntas.
“Ini kita masih proses go private. Kita selesaikan dulu, baru nanti kita susun rencana berikutnya,” ujar Ramdani.