Nasabah Minna Padi Nilai OJK Tak Tegakkan Aturan yang Dibuat Sendiri

5
1825
Reporter: Petrus Dabu

Hoesen kembali menegaskan bahwa pembubaran enam reksa dana tersebut dilakukan karena menjanjikan imbal hasil pasti. Sebelum dilakukan pembubaran, OJK sudah sempat menghentikan sementara (suspend) untuk dua produk reksa dana supaya tidak dijual lagi sehingga kerugian masyarakat tidak bertambah banyak.

“Pelanggaran Minna Padi dan alasan penutupan dan suspend itu karena menjual produknya dengan janji pasti untung. Itu dilarang dengan undang-undang pasar modal. Rasanya di industri jasa keuangan tidak boleh menjanjikan imbal hasil pasti,” ujar Hoesen.

Hoesen mengatakan sejak dibubarkan, OJK sudah meminta manajemen MPAM untuk berkomunikasi dengan para nasabah. “Bahkan kita berhentikan direktur utamanya,” ujarnya.

MPAM, kata Hoesen harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. “Berdasaran peraturannya memang harus dua hari (pemberitahuna ke Kustodian) dan tujuh harus dilakukan pembayaran. Itu idealnya. Kenyataannya, justru mereka tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan. Harusnya kan tujuh hari, pada saat November itu dia harus bayar,” ujar Hoesen.

Menurutnya, MPAM tidak bisa melakukan pembayaran kewajiban kepada nasabah karena “bentuk portofolionya dalam bentuk saham yang harus dijual ke pasar”.

Baca Juga :   Minna Padi Aset Manajemen Gugat Keputusan DK OJK di PTUN Jakarta

“Kita selalu memantau. Pada 11 Maret kan sudah dibagikan Rp1,29 triliun secara prorata sesuai dengan peraturan kepada semua pemegang  unit, semua nasabah ada 5.000 lebih. Ini yang sudah kita lakukan,” ujarnya.

Pembayaran tahap kedua, menurut Hoesen tersendat-sendat karena ada sisa saham yang belum terjual. Dalam skema pembayaran yang ditawarkan kepada nasabah, kata Hoesen, ada dua yaitu inkind yaitu pembayaran dengan saham dan secara tunai (cash). Menurut Hoesen ada sekitar 1.800 nasabah yang mau menerima pembayaran dalam bentuk saham (inkind).

“Kalau me-refer ke ketentuan (POJK) memang sudah wanprestasi,” kata Hoesen.

OJK, tambahnya terus mengawal penyelesiaan yang dilakukan oleh Minna Padi. “Terakhir kami kirimkan surat, ini tidak boleh dieksekusi sebagian. Misalnya yang sudah mau terima inkind dibagikan. Enggak. Sampai semua sepakat dulu. Jadi kalau mau bagi, nilainya apa pun, itu bukan keputusan dari OJK, itu harus disepakati dengan semua pemegang Unit Penyerataan di reksa dananya,” ujar Hoesen.

Menurutnya, bila nanti tidak ada kesempatan juga terkait nilai peyelesaian itu antara nasabah dengan MPAM, upaya hukum bisa dilakukan.

Baca Juga :   Soal Tuntutan Nasabah Minna Padi, Ini Tanggapan OJK

Namun, dalam pertemuan pada 25 Agustus itu, seorang nasabah mempertanyakan adanya skema pengembalian dengan saham (inkind). Karena dalam ketentuan, Manajer Investasi (MI) harus mengembalikan dalam bentuk tunai.

Menanggapi itu, Hoesen mengakui bila merujuk kepada ketentuan, memang semuanya sudah dilanggar oleh MPAM. Perusahaan Manajer Investasi ini juga sudah menyatakan tak mampu membayarkan kewajiban kepada nasabah sehingga proses penyelesaian pun berlarut-larut seperti sekarang.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

5 comments

  1. Lie ie 3 October, 2020 at 22:37 Reply

    Seluruh nasabah Minnapadi memohon kpd OJK utk segera mengintruksikan Minnapadi utk membayar nasabahnya sesuai UU POJK yg berlaku…karena nasabah sdh sgt sengsara dn telah menunggu 10 bln pdhl dlm uupojk hny 7 hr batas MI pengembalikan dana nasabahnya tolong Ojk bisa membantu para nasabah ini

  2. Tanuatmadja 3 October, 2020 at 23:54 Reply

    Saya pribadi sgt bingung dan aneh dgn produk investasi yg konon berizin resmi dan dibawah pengawasan ojk, tapi bisa berujung fatal dan merugikan nasabah, bukan sekedar rugi, bahkan hangus total( mgkn aja terjadi). Lalu ojk sendiri selalu melarang publik invest di money game yg katanya tdk aman? Lalu skrg ber izin OJK aman? Dari kasus minna padi dan berbagai puluhan perusahaan manager investasi yg fail, memberi kita pelajaran bahwa investasi resmi lbh tdk aman/alias sgt berbahaya drpd investasi bodong, karena jika moneygame kita dari awal sudah tahu bahwa ini akan berujung scam, dan kita bisa batasi diri, waswas dan bermain di limit yg sudah terkontrol. Akan tetapi di investasi resmi 9 kita terbawa rasa aman karena berizin OJK, dan byk org taruh dana yg tdk sedikit krn merasa resmi dan aman. Ini yg resmi malah lebih kejam 100x drpd yg bodong.. mau cut loss pun gk dikasih.. SCAM dgn cara LEGAL… lalu peraturan/hukum yg melindungi investor dimana? Sungguh miris….🙏🙏

  3. Vero 4 October, 2020 at 16:17 Reply

    Saya sangat sedih melihat begitu banyaknya investasi yg ada di negara kita gagal bayar, sampai saya pun gagal berfikir, sebab negara kita ini kan negara hukum. Semoga OJK dan wakil rakyat bisa membantu mengatasinya, denga tidak merugikan masyarakat.

Leave a reply

Iconomics