FWD Insurance Sebut Spin Off UUS Sudah Diajukan ke OJK, Targetnya Akhir 2026 Kelar

0
90
Reporter: Arif Hatta

FWD Insurance tengah mengajukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah menjadi badan usaha syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini sebagai respons dari amanat Peraturan OJK tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Dalam salah satu pasal POJK tersebut tertulis “Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib melakukan Pemisahan Unit Syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026”.

Director, Chief Syariah & Business Development Officer FWD Insurance, Ade Bungsu mengatakan perseroan telah melakukan pengajuan spin off ke OJK pada Desember 2023. FWD Insurance menargetkan pemisahan tersebut sudah selesai pada akhir tahun 2026.

Ade juga menyampaikan untuk mendukung spin off tersebut, perusahaan terus memperkuat dan memperluas portofolio syariah. Penambahan produk-produk syariah yang dilakukan diharapkan akan semakin meningkatkan kontribusinya dalam perusahaan.

Saluran pemasaran yang dilakukan oleh FWD Insurance saat ini mengkombinasikan saluran digital dan konvensional. Saat ini, saluran yang digunakan melalui keagenan, bancassurance hingga digital commerce. Saluran-saluran tersebut juga digunakan untuk pemasaran produk-produk syariah.

Leave a reply

Iconomics