KSO PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia Berakhir, Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Beralih
Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri dikelola PT Surya Dhoho Investama/Dok. Kemenhub
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) menyampaikan perubahan pengelolaan bandar udara Dhoho di Kediri. Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (Persero), Arie Ahsanurrohim dalam penyampaian informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Arie menyampaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 216 Tahun 2026 Tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama tanggal 25 September 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 217 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 204 DJPU Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) tanggal 25 September 2026.
Menurutnya, melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini, menetapkan bahwa Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur sebagai bandar udara yang dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandar Udara Dhoho Kediri.
Kemenhub menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa Para pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026. Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
Lukman menyampaikan proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi.
Sebagai bagian dari proses transisi, PT Surya Dhoho Investama telah menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.PT Surya Dhoho Investama juga telah menyampaikan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri, dengan dokumen pendukung antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.