Gus Alex Menguliti Pansus Haji
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Dok. Wisnu-Iconomics
Jejak penyimpanan uang US$1 juta yang disebut-sebut disiapkan untuk kepentingan Pansus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024 kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023–2024. Dalam pemeriksaan terhadap saksi Zainal Abidin, yang merupakan Komisaris Independen PT Sucofindo terungkap nama-nama yang disebut berkaitan dengan penguasaan uang tersebut, yakni Khomsin dan Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen).
Namun, keterangan mengenai siapa yang secara fisik menyimpan uang dan bagaimana uang itu berpindah masih menjadi bagian dari silang keterangan antara Zainal dan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Gus Alex sebelumnya mengaitkan keberadaan uang US$1 juta itu dengan Pansus Angket Haji DPR. Dalam pemeriksaan di persidangan, ia meminta konfirmasi kepada Zainal mengenai pertemuan dan komunikasi yang terjadi sebelum uang tersebut diserahkan. Zainal membenarkan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Gus Alex mengenai uang US$1 juta untuk Pansus Angket Haji DPR. Namun, Zainal berulang kali membantah mengetahui secara pasti lokasi penyimpanan uang maupun siapa yang menyerahkan uang kepada pihak tertentu.
Salah satu nama yang muncul dalam rangkaian adalah Khomsin. Dalam rangkaian keterangan yang dibacakan di persidangan, Khomsin disebut sebagai anggota Polri. Zainal mengaku pernah menghubungi Khomsin setelah pertemuan dengan Gus Alex di salah satu cafe di Cibubur, Jakarta Timur.
Gus Alex kemudian mengaitkan Khomsin dengan Nusron Wahid. Menurut versi Gus Alex, Zainal memperkenalkan Khomsin sebagai “orangnya Pak NW” atau orang yang biasa mengurus hal-hal khusus untuk Nusron Wahid.
Namun, Zainal membantah pernah mengatakan Khomsin merupakan orang Nusron. Zainal menyatakan dirinya memang mengenal Khomsin sebagai anggota kepolisian, tetapi tidak membenarkan klaim bahwa Khomsin merupakan orang yang ditugaskan Nusron.
Dalam persidangan, Gus Alex juga menyebut nomor telepon Khomsin diberikan kepadanya oleh Zainal. Nomor itu kemudian, menurut keterangan Gus Alex, diteruskan kepada Nurruzaman untuk mengatur penyerahan uang. Dalam keterangannya, Gus Alex menyebut penyerahan uang US$1 juta tersebut akhirnya sampai kepada Khomsin. Bahkan, ia menyebut uang itu diterima di Hotel Kalibata, Jakarta Selatan.
Namun, Zainal membantah mengetahui secara pasti lokasi penyerahan itu maupun siapa yang menyerahkan uang kepada Khomsin. Zainal hanya mengaku mendapat informasi dari Khomsin bahwa uang itu telah diterima setelah menghubungi Khomsin.
“Sudah saya terima,” demikian keterangan yang disebut Zainal disampaikan Khomsin kepadanya.
Persoalan kemudian berlanjut pada siapa yang menguasai uang itu setelah penyerahan. Dalam persidangan, Zainal mengakui uang itu berada dalam penguasaannya dalam waktu cukup lama. Ia menyebut uang itu disimpan sekitar 10 bulan, sejak sekitar Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Zainal mengatakan dirinya mempertahankan uang tersebut karena takut ikut terseret persoalan. “Saya takut, nanti saya kebawa-bawa,” kata Zainal dalam persidangan. Menurut Zainal, selama berada dalam penguasaannya, uang itu tidak berkurang. Ia menyebut uang itu tetap utuh dan tidak berkurang “selembar pun”. Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai lokasi penyimpanan, Zainal tidak menjelaskan secara spesifik apakah uang itu disimpan di rumah atau kantor.
Keterangan itu menjadi penting karena sebelumnya Gus Alex disebut beberapa kali meminta agar uang US$1 juta itu dikembalikan.
Zainal mengaku Gus Alex beberapa kali meminta pengembalian uang tersebut. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa kali permintaan itu disampaikan.
Selain Khomsin, nama Arif juga muncul dalam rangkaian keterangan mengenai keberadaan uang. Dalam pemeriksaan, Gus Alex menyebut pernah memperoleh informasi bahwa uang tersebut berada pada seseorang bernama Arif.
Gus Alex mengonfirmasi kepada Zainal mengenai sebuah pertemuan di Golf Bumi Wiyata, Margonda, Depok. Dalam versi Gus Alex, Zainal saat itu disebut mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan “Pak NW” dan menyebut uang tersebut berada di Arif.
Namun, Zainal membantah pernah menyampaikan pernyataan tersebut. “Saya tidak pernah mengatakan itu,” demikian inti bantahan Zainal ketika dikonfrontasi dengan keterangan Gus Alex.
Dengan demikian, posisi Arif dalam rantai penguasaan uang US$1 juta tersebut belum terurai secara tuntas dalam persidangan berdasarkan keterangan Zainal. Yang muncul adalah keterangan terdakwa mengenai informasi bahwa uang berada di Arief, sementara Zainal tidak membenarkan dirinya pernah menyampaikan informasi tersebut.
Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid juga ikut terseret dalam rangkaian pertanyaan mengenai uang US$1 juta tersebut. Kaitannya muncul terutama melalui keterangan Gus Alex mengenai Khomsin dan komunikasi dengan sejumlah pihak setelah pertemuan dengan Zainal.
Gus Alex menyebut Zainal pernah mengarahkan dirinya kepada Ace Hasan Syadzily ketika mencari pihak yang dapat membantu terkait uang untuk Pansus Haji.
Setelah itu, muncul nama Khomsin yang disebut sebagai anggota Polri. Gus Alex kemudian mengaitkan Khomsin dengan Nusron. Namun, Zainal secara tegas tidak membenarkan bahwa dirinya pernah menyebut Khomsin sebagai “orangnya Nusron”. Zainal juga mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti apa hubungan Khomsin dengan Nusron.
Zainal kemudian mengungkap bahwa uang itu akhirnya dikembalikan sekitar Agustus 2025 setelah Gus Alex melaporkan kepada KPK. Gus Alex pun mengingatkan Zainal pengembalian terjadi sekitar 29 Agustus 2025.
Ia menyebut terdapat bukti terkait pengembalian itu. Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian uang yang berada dalam rangkaian penguasaan itu disebut berkaitan dengan pihak lain. Gus Alex pun mengaku adanya US$300 ribu yang harus dikembalikan kepada Asrul Aziz Taba serta US$100 ribu yang disebut sebagai uang pinjaman dari Agus Syafik.