Industri Asuransi & P&I Club Tunjuk Salvor Profesional Tangani Operasi Pengangkatan KM Virgo Transport 8 

KM Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026 membawa total 243 orang sesuai manifes.
0
9

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa perusahaan asuransi dan Protection and Indemnity (P&I) Club terkait telah menunjuk salvor profesional untuk menangani operasi salvage atau pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Penunjukan salvor dilakukan untuk menyiapkan operasi pengangkatan dan pemindahan bangkai kapal yang membutuhkan keahlian teknis, tenaga ahli, serta peralatan khusus maritim. Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyampaikan bahwa pengangkatan kapal berada di luar tugas Basarnas.

“AAUI memandang proses salvage perlu dilakukan secepat mungkin dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kehati-hatian. Kondisi serta posisi kapal memerlukan perencanaan dan penanganan teknis yang matang agar proses pengangkatan maupun pemindahan badan kapal tidak menimbulkan risiko tambahan,” kata Ketua AAUI, Budi Herawan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).

KM Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026 membawa total 243 orang sesuai manifes. Kapal tersebut dilaporkan hilang kontak dan ditemukan terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Juga :   AXA Mandiri Catatkan Kinerja Keuangan Positif di Masa Pandemi 2020

Hingga Senin (28/9), sebanyak 179 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 71 orang meninggal dunia. Sementara itu, 64 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

“AAUI turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban dan berharap seluruh proses pencarian, evakuasi, serta penanganan pascakejadian dapat berjalan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan,” kata Budi.

Selain menyiapkan proses salvage, AAUI memastikan proses verifikasi dan penyelesaian klaim perlindungan bagi para korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia tetap berjalan paralel dengan instansi terkait.

“Sejak terjadinya musibah tersebut, AAUI telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang terkait. Perusahaan asuransi telah bergerak cepat melakukan proses penanganan dan penyelesaian klaim sesuai dengan jenis pertanggungan masing-masing, baik yang berkaitan dengan korban maupun pertanggungan atas kapal dan risiko terkait lainnya,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa untuk perlindungan terhadap korban, proses verifikasi dan penanganan klaim telah berjalan bersama para pihak terkait. Sementara untuk pertanggungan kapal, perusahaan asuransi dan P&I Club terkait juga sedang melakukan asesmen terhadap kondisi kapal serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :   AIA Financial Luncurkan Produk Pengembangan dengan Nilai Proteksi Hingga Rp65 Miliar

Industri asuransi juga mencermati proses investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8. Hasil investigasi resmi KNKT akan menjadi salah satu rujukan dalam evaluasi dan penyelesaian klaim serta pertanggungan sesuai dengan polis yang berlaku.

“AAUI menegaskan bahwa industri asuransi berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya serta mempercepat seluruh proses yang diperlukan. Namun demikian, penyelesaian klaim, pembiayaan salvage maupun bentuk penanganan lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup, syarat, kondisi, dan jaminan yang tercantum dalam polis asuransi yang berlaku,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa koordinasi antara perusahaan asuransi, P&I Club, pemilik dan operator kapal, pihak salvor, Basarnas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KNKT, Kementerian Perhubungan, serta seluruh instansi terkait sangat penting agar penanganan musibah ini dapat dilakukan secara cepat, aman, dan terkoordinasi, dengan tetap mengutamakan kepentingan korban serta keluarganya.

“AAUI akan terus melakukan koordinasi dengan perusahaan asuransi terkait dan memantau perkembangan penanganan klaim, proses salvage, maupun hasil investigasi KNKT sebagai bagian dari komitmen industri asuransi dalam memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a reply

Iconomics