Pasca Terbitnya CIU, OJK Perintahkan Investree Penuhi Kewajibannya, Apa Saja Kewajibannya?

0
72

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi kepada PT Investree Radika Jaya (Investree) dengan mencabut izin usahahanya (cabut izin usaha/CIU). Dengan sanksi tersebut, ada sejumlah konsekuensi yang harus dilakukan oleh Investree.

Dalam keterangan resmi OJK, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan Investree.

Kewajiban pertama adalah Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.

Kedua, melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Keempat, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kelima, memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Baca Juga :   Bank DKI Dukung Program Vaksinasi Pemprov DKI dan OJK

Keenam, menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Ketujuh, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected], dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Kedelapan, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sanksi CIU oleh OJK kepada Investree ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics