Tak Cukup Surat Edaran, Kementerian Komdigi akan Rumuskan Aturan yang Lebih Komprehensif untuk AI

0
30

Pemerintah menyadari pentingnya pengaturan yang lebih rinci untuk memastikan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat tumbuh dan banyak manfaatnya. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih solid.

Pemerintah telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (07/01/2025).

Nezar Patria menyatakan tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil.

“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail,” kata Nezar.

Saat menerima kunjungan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto, Wamen Nezar Patria mengajaknya bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi  teknologi AI tersebut. Menurutnya pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

Baca Juga :   Zurich Indonesia Berkolaborasi dengan LiveWell untuk Luncurkan Aplikasi Digital Kesehatan Berbasis AI

“Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba menyatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” jelasnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics