BTPN dan SMBC Berikan Pembiayaan Hijau kepada PLN Senilai Rp1,46 Triliun

0
524

PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sepakat untuk memberikan pembiayaan hijau senilai US$93,75 juta atau setara Rp1,46 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Fasilitas tersebut merupakan bagian dari pinjaman sindikasi yang bernilai total U$$750 juta, yang ditandangani bersama oleh para kreditur dan PLN pada 23 Desember 2022, dengan Bank BTPN dan SMBC bersama-sama berperan sebagai coordinating mandated lead arranger and bookrunner, serta green loan coordinator.

“Kami berkomitmen untuk menyalurkan pembiayaan berkelanjutan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” kata Head of Wholesale and Commercial Banking Bank BTPN Nathan Christianto dalam keterangan resmi.

“Kami mendesain produk pembiayaan hijau ini salah satunya untuk nasabah korporasi yang mendukung keberlanjutan, termasuk melalui proyek energi terbarukan, untuk kita secara bersama-sama mencapai emisi nol bersih,” lanjut Nathan.

Di luar pinjaman sindikasi ini, Bank BTPN telah menyalurkan pinjaman untuk kegiatan berwawasan lingkungan menurut definisi Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp6,7 triliun per akhir September 2022, naik 52% dari Rp4,4 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga :   Kejar Target Carbon Neutral 2060, PLN Sambut Dukungan Investasi Hijau Rp7.000 Triliun

Selain sektor energi terbarukan, Bank BTPN juga mendesain produk pembiyaan hijau untuk sektor transportasi ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, efisiesi energi, serta bangunan berwawasan lingkungan.

Pada 2021, Bank BTPN memberikan pembiayaan hijau sebesar Rp1,06 triliun kepada PT Kepland Investama untuk pembiayan kembali kembali kredit yang digunakan untuk pembangunan International Financial Centre (IFC), Tower 2 di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.

Insiatif Bank BTPN dalam menyalurkan pinjaman hijau berlandaskan pada dua hal, yaitu program SMBC “Roadmap Addressing Climate Change” dan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Leave a reply

Iconomics