Bawaslu Putuskan Mendag Zulkifli Bersalah Langgar Administrasi Pemilu dan Diberi Sanksi Teguran

0
56
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Keputusan tersebut berdasarkan sidang putusan laporan:001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 dengan pelapor Mirza Zulkarnaen.

Ketua Majelis Sidang Puadi mengatakan, berdasarkan putusan itu, maka Bawaslu memberi sanksi teguran kepada Zulkifli untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Puadi saat membacakan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2) kemarin.

Berdasarkan kesimpulan Bawaslu, anggota majelis sidang Totok Hariyono mengatakan, perbuatan Zulkifli yang mengikuti kampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di Gelanggang Olahraga Anugrah, Makasar, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara pada 10 Januari 2024, Zulkifli mendapatkan cuti untuk keperluan pribadi, dan bukan untuk berkampanye.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” kata Totok.

Baca Juga :   Bertemu dengan Presiden Jokowi, KPU Beberkan 6 Arahan soal Pemilu 2024

Sebagai tambahan, pelapor Mirza Zulkarnaen melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Menurut pelapor, Zulkifli melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah.

Leave a reply

Iconomics