Bawaslu Putuskan Tidak Ada Pelanggaran atas 7 Laporan Terkait Pemilu 2024

0
138
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan tidak menemukan unsur pelanggaran dari 7 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis sidang, yang menilai tindakan terlapor yang tidak menetapkan pelapor dalam daftar calon tetap (DCT) telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” tutur Majelis Pemeriksa Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/12).

Secara umum, kata Puadi, permohonan yang disampaikan para pelapor yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR, berkaitan dengan persoalan administrasi. Para pelapor mempersoalkan tindakan tidak diberitahukannya secara langsung bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu, sebagaimana yang ditetapkan dalam DCT Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun putusan tersebut, kata Puadi, disepakati dalam rapat pleno yang dilakukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.

Baca Juga :   Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Patuhi Larangan Berkampanye di Tempat Ibadah

Berikut adalah adalah tujuh laporan yang dibacakan putusannya :

1.003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Ramoy Markus Luntungan dan terlapor KPU RI, DPP Gerindra, dan DPD Gerindra Manado
2. 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Parulian Siregar dan Hutur Irvan V. Pandiangan dan terlapor KPU RI
3. 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anwar Sholeh dan terlapor KPU RI dan Anna Mu’Awanah
4. 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Esther dan terlapor DPP Gerindra dan KPU RI
5. 007/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani dan terlapor KPU RI
6. 008/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sukma Bambang Susilo dan terlapor KPU RI
7. 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anang Rosadi dan terlapor KPU RI

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics