Dugaan Korupsi di Kemenaker: KPK Bongkar ‘Sarana Pemerasan’ Pelayanan Publik
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri)/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Terungkapnya kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), KPK kini mengumumkan adanya dugaan korupsi serupa dalam pelayanan publik lainnya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Kemenaker tak hanya sebatas kasus RPTKA, melainkan telah merambah ke berbagai sektor pelayanan, menjadikannya ‘sarana pemerasan’ yang sistematis.
“Betul, kami juga sedang meneliti pelayanan-pelayanan yang lainnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/09/2025).
Skandal RPTKA: Pungutan Liar Rp53,7 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus RPTKA, yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2024.
Modus operandi mereka sederhana namun kejam, yakni memeras para pemohon RPTKA dengan ancaman hambatan izin kerja dan denda harian Rp1 juta jika permohonan mereka tidak disetujui.
Akibat praktik ini, para tersangka berhasil mengumpulkan uang haram senilai Rp53,7 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana pelayanan publik yang seharusnya gratis dan mudah, justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Bahkan, KPK telah menyita 18 bidang tanah seluas 4,7 hektar yang diduga terkait dengan kasus ini, menunjukkan skala kejahatan yang tidak main-main.
Korupsi K3: Wakil Menteri dan Jajaran Terseret
Tak berhenti di RPTKA, KPK kemudian menemukan kasus dugaan korupsi lain yang tak kalah memprihatinkan, yakni terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan IEG dan 10 orang lainnya.
Modus korupsi K3 jauh lebih blak-blakan, yakni mereka menaikkan tarif pengurusan sertifikat dari harga normal Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
Kenaikan harga yang gila-gilaan ini jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan arogansi kekuasaan yang menyasar langsung kantong masyarakat dan pelaku usaha.
Mengerucutnya Pola
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pelayanan-pelayanan lain di Kemenaker sedang berjalan. Ini mengindikasikan bahwa KPK melihat adanya pola korupsi yang terorganisir dan meluas di kementerian tersebut.
Alih-alih melayani, jajaran Kemenaker diduga kuat telah menjadikan setiap celah birokrasi sebagai “mesin uang” untuk kepentingan pribadi.
Penemuan dua kasus besar ini secara berurutan, RPTKA dan K3, menjadi sinyal kuat bahwa Kemenaker telah lama ‘sakit’ dan membutuhkan pembersihan total.