Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus dan Pastikan Kegiatan Bagi Susu di CFD Tak Terkait Politik

0
203
Reporter: Rommy Yudhistira

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat. Kehadiran Gibran tersebut untuk menjelaskan kegiatannya di acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada 3 Desember 2023.

Gibran mengatakan, kegiatan membagikan susu di area HBKB tidak ada kaitannya dengan aktivitas partai politik. Hal itu sekaligus menepis adanya pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana yang ramai diperbincangkan publik saat ini.

“Tidak ada sama sekali kegiatan politik. Juga beberapa teman-teman (media) saya ajak juga kemarin,” kata Gibran di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan secara menyeluruh apa yang terjadi dalam kegiatan car free day tersebut. “Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan dalam di area HBKB adalah kegiatan partai politik,” ujar Habiburokhman.

Karena itu, kata Habiburokhman, pasangan calon nomor urut 2 tidak perlu lagi menjelaskan apapun soal car free day. Sebab, kedatangan Gibran memberikan klarifikasi sudah menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut memang tidak memiliki agenda khusus.

Baca Juga :   Hasil Resmi KPU: Pasangan Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Periode 2024-2029

“Jadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran. Jadi singkat saja kita sharing, yang terjadi waktu itu disampaikan Mas Gibran. Sudah clear. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana,” ujar Habiburokhman.

Meski begitu, kata Habiburokhman, pihaknya menyayangkan proses pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat itu terhadap Gibran. Apalagi, Bawaslu pusat sudah memutuskan bahwa kegiatan Gibran di area HBKB tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Karena itu pula, kata Habiburokhman, pihaknya akan melaporkan tindakan Bawaslu Jakarta Pusat itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). “Kami di satu sisi memenuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir tapi di sisi lain kami melihat ada tindakan-tindakan yang menurut kami menjadi ranah DKPP. Ketidakprofesionalan, termasuk pelanggaran asas ne bis in idem tersebut. Sudah disampaikan rekan kami ke DKPP,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Bawaslu telah memastikan bahwa kegiatan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di acara car free day, tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya juga sudah menelusuri laporan terkait kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga :   Jubir: Misi Prabowo-Gibran soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim Tertuang Dalam Asta Cita

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Bagja.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics