Memasuki Masa Reses, DPR Klaim Telah Laksanakan Tugas dan Fungsinya, Apa Saja?

0
17
Reporter: Rommy Yudhistira

Memasuki masa reses, DPR mengklaim telah menjalankan tugas dan fungsi dalam hal pengawasan. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU), misalnya, ada 18 yang masih dalam tahap pembicaraan tingkat I.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pelaksanaan fungsi legislasi tersebut, pihaknya bersama pemerintah menyetujui 2 RUU menjadi undang-undang, dan menetapkan 27 RUU menjadi RUU usul inisiatif DPR.

“DPR juga melalui alat kelengkapan Dewan telah mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun 2023, sekaligus memantau pelaksanaan APBN tahun 2024 yang sudah berjalan selama 1 triwulan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).

Di samping itu, kata Puan, DPR juga telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui berbagai rapat bersama pihak-pihak terkait. Adapun berbagai fungsi pengawasan yang dilakukan meliputi kenaikan harga bahan makanan pokok, memastikan ketersediaan dan distribusi pangan selama Ramadhan dan Idulfitri.

Kemudian, sambung Puan, DPR mengawasi terhadap mitigasi risiko kenaikan harga dan kelangkaan bahan pangan yang terjadi beberapa waktu terakhir. Juga mengawasi pengamanan stok bahan bakar minyak (BBM) selama Ramadhan dan menjelang mudik Lebaran 2024.

Baca Juga :   Fraksi Demokrat Desak Audit Proyek Kereta Cepat karena Anggarannya Membengkak

Begitu pula dalam hal-hal lainnya, kata Puan, DPR mengawasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, dan mengawasi penanganan kasus demam berdarah. “Selama masa persidangan IV Tahun sidang 2023-2024, DPR telah melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029, dan calon akuntan publik pemeriksa laporan keuangan BPK RI tahun 2023,” ujar Puan.

Masih kata Puan, pihaknya mengajak seluruh anggota Dewan untuk menyapa dan memperkuat silaturahmi dengan masyarakat di masa reses ini. Apalagi dalam momentum Hari Raya Idulftri, para anggota Dewan perlu mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk Indonesia.

“Atas nama pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia mulai tanggal 5 April hingga 15 Mei 2024, DPR memasuki masa reses persidangan IV tahun sidang 2023-2024. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” kata Puan.

Leave a reply

Iconomics