
Puan Maharani Kembali Menjabat sebagai Ketua DPR

Ketua DPR Puan Maharani/Dokumentasi DPR
Politisi PDI Perjuangan Puan Maharni kembali menjabat sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Sementara 4 pimpinan lainnya terdiri atas Adies Kadir (Partai Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Partai Gerindra), Saan Mustofa (Partai Nasdem) dan Cucun Ahmad (PKB).
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapatnya? Setuju?” tanya Ketua DPR sementara Guntur Sasono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Atas pertanyaan pimpinan sementara itu, seluruh anggota DPR yang baru saja dilantik pun menjawab “Setuju.” Lantas, Guntur pun mengatakan bahwa penetapan ketua dan wakil ketua DPR berdasarkan ketentuan Pasal 427D dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Merujuk aturan MD3, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Lalu, ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR
“Kemudian, wakil ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima,” kata Guntur.
Untuk diketahui, Puan Maharani sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua DPR periode 2019-2024. Termasuk Sufmi Dasco juga merupakan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Sementara, nama-nama Wakil Ketua DPR yang baru meliputi Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal juga merupakan anggota DPR petahana periode 2019-2024.
Selain menetapkan pimpinan DPR, rapat paripurna tersebut menggagendakan penetapan pembentukan fraksi, pengucapan sumpah janji pimpinan DPR, penyerahan pimpinan DPR dari pimpinan sementara kepada pimpinan terpilih serta penyerahan palu dan buku memori, dan pidato ketua DPR terpilih.
Leave a reply
