Beredar Isu Penarikan Dana dari Exchange Kripto Lokal, Simak Tanggapan CEO Tokocrypto
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana/Dok. Tokocrypto
Isu penarikan dana secara massal dari exchange kripto lokal ramai diperbincangkan belakangan ini.
Isu ini memicu kekhawatiran sejumlah masyarakat dan investor akan potensi terulangnya kasus kolapsnya exchange kripto asal Amerika Serikat, FTX, yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dan lebih aman, sehingga kasus FTX terulang di Tanah Air tidak bisa terjadi. Ia menekankan bahwa exchange kripto lokal tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah secara langsung.
“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” kata Calvin dalam keterangannya.
Menurut Calvin, anggapan bahwa kasus seperti FTX dapat terjadi di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas. Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga spekulasi tersebut tidak berdasar,” tambahnya.
Berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam skema ini, dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Calvin menegaskan bahwa lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah berjalan lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh. Apabila terjadi kekurangan, exchange wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” ucapnya.
Terkait imbauan kepada investor untuk menarik dana dari exchange lokal dan beralih ke cold wallet (self-custody), Clavin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini. Mekanisme pemisahan dana melalui Bursa, Kliring, dan Kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah, karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujar Calvin.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan. Aset milik perusahaan Tokocrypto dicatat pada akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve.