Mantan Pansus Hak Angket Haji Bersuara di Tengah KPK Bongkar Kuota Haji

0
98
Reporter: Wisnu Yusep

Mantan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Langkah ini dinilai perlu dilakukan guna mencegah berkembangnya spekulasi dan fitnah di tengah masyarakat perihal ada dugaan aliran dana kasus kouta haji ke Pansus Haji DPR.

​Ketua DPP PKB ini menegaskan bahwa penuntasan kasus ini sangat dinantikan mengingat proses hukum telah berjalan cukup lama. Penanganan yang berlarut-larut, kata Luluk dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

​”Biar tidak menjadi spekulasi, segera tuntaskan saja kerja KPK. Nanti malah jadi fitnah ke mana-mana. Lagi pula, ini kan sudah cukup lama ya,” ujar mantan Anggota DPR Periode 2019-2024 ini kepada theiconomics.com dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

​Luluk juga mempertanyakan perkembangan penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut. Ia pun mendorong KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, terutama para pejabat teknis yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana korupsi kuota haji ini.

Baca Juga :   Erick Thohir Minta Komisi VI Rampungkan Pembahasan RUU BUMN

​”Tersangka apa cuma itu saja? Bagaimana dengan para pejabat teknis yang bahkan sudah mengaku menerima aliran uang?” tambahnya.

​Di sisi lain, kata dia, Pansus Haji DPR era-nya berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan mandat yang diberikan parlemem.

​”Insyaallah, sebagai Pansus kami bekerja dengan amanah,” tegasnya menutup pernyataan.

​Diketahui, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar US$1 juta yang diduga disiapkan untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024. Uang tersebut disinyalir berasal dari pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang suap itu belum sempat didistribusikan kepada anggota Pansus di Parlemen.

“Kami sudah lakukan penyitaan. Kami pastikan uang itu belum sampai ke pihak-pihak di Pansus karena masih berada di tangan perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/04/2026).

Baca Juga :   KPK: Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Berlangsung Sejak 2022

Meskipun uang telah diamankan, KPK akan terus mendalami motif dan tujuan aliran dana tersebut. Penyidik, kata Taufik tengah menelusuri komunikasi antara pihak pemberi dan perantara untuk memetakan keterlibatan pihak lain dalam skema dugaan suap ini.

“Hal yang baru kami temukan sebatas itu (penyitaan dari ZA). Namun, kami akan dalami lebih lanjut mengenai dugaan aliran uang dari pihak Yaqut ke Pansus Haji,” tambahnya.

Penyitaan uang ini juga, kata Taufik, merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dimulai sejak Agustus 2025.

Kasus kuota haji ini diketahui telah menyeret sejumlah nama besar seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.

Kemudian, Pada 30 Maret 2026, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka tambahan.

Kasus ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Leave a reply

Iconomics