OJK Periksa Asuransi Bintang Terkait Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang melibatkan oknum internal perseroan dan pihak eksternal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengalihan dana investasi kepada pihak yang tidak berwenang serta dugaan manipulasi pencatatan portofolio investasi.
“Berdasarkan laporan PT Asuransi Bintang terdapat dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang diduga melibatkan oknum internal perseroan dan pihak eksternal, antara lain melalui pengalihan dana investasi kepada pihak yang tidak berwenang dan dugaan manipulasi pencatatan portofolio investasi,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Bulanan OJK, Senin (5/10).
Ogi mengungkapkan, perseroan telah melakukan pemeriksaan internal dan membentuk task force. ASBI juga melibatkan pihak independen untuk melakukan pemeriksaan, membebastugaskan pejabat yang diduga terkait, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ogi menegaskan, OJK menempatkan perlindungan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas dalam penanganan kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh OJK, perseroan masih memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan minimum sehingga kegiatan operasional dan pelayanan kepada pemegang polis tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat ini, OJK masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kecukupan langkah penanganan dan perbaikan tata kelola serta pengendalian internal ASBI. Pemeriksaan juga mencakup pemenuhan hak-hak pemegang polis dan kepatuhan terhadap ketentuan tingkat kesehatan keuangan.
OJK akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kasus tersebut sebelumnya telah disampaikan ASBI melalui keterbukaan informasi di BEI. Pada 9 September 2026, perseroan menyampaikan telah menerima surat pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari jabatannya sebagai Presiden Direktur merangkap Direktur Teknik Perusahaan, efektif 30 September 2026.
Sementara itu, dalam keterbukaan informasi BEI pada 3 September 2026, perseroan menyampaikan pembebastugasan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan terhitung sejak 8 September 2026.
Perseroan juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi tersebut kepada Bareskrim Polri. Laporan Polisi Nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Agustus 2026 telah diterima berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, perseroan menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perseroan melaporkan sejumlah pihak yang disebut dengan inisial JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA.